Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RKA K/L 2020 dan Usulan Program yang didanai DAK- Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Tanggal Rapat: 2 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 14 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Menteri Pemuda dan Olahraga

Pada 2 September 2020, Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga mengenai RKA K/L 2020 dan Usulan Program yang didanai DAK. Raker ini dipimpin dan dibuka oleh Abdul Fikri Faqih dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapil Jawa Tengah 9 pada pukul
15:09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-5571/MK.02/2019 dan B.432/M.PPN/D.8/K4.01.01/07/2019, Kemenpora mendapatkan pagu anggaran sementara sebesar Rp1.738.476.165.000. total tersebut berubah dari pagu indikatif karena mendapatkan tambahan anggaran, adapun rincian per fungsi dan per program sebagai berikut :
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kemenpora, untuk anggaran belanja operasional sebesar Rp172.915.146.000, dan non operasional sebesar Rp112.943.899.000
    • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenpora, untuk anggaran belanja non operasional sebesar Rp7.280.938.000
    • Program kepemudaan dan olahraga, untuk anggaran belanja non operasional sebesar Rp633.078.066.000
    • Program pembinaan olahraga prestasi, untuk anggaran belanja non operasional sebesar Rp812.258.106.000
  • Exercise anggaran Kemenpora tahun 2020 menurut program,
    sebagai berikut :
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kemenpora, dengan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp285.855.045.000, dan pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp280.938.000
    • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenpora, dengan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp7.280.938.000, dan pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp7.280.938.000
    • Program kepemudaan dan olahraga, dengan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp441.278.066.000, dan pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp633.078.066.000
    • Program pembinaan prestasi olahraga, dengan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp753.258.105.000, dan pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp812.258.106.000
  • Pada pagu indikatif tahun 2020 termasuk didalamnya adalah :
    • Belanja operasional pegawai (gaji dan tunjangan kinerja) sebesar Rp116.757.377.000
    • Belanja operasional barang (operasional meningkatkan seperti listrik, telepon, pemeliharaan gedung, operasional seharai-hari dll) sebesar Rp56.157.768.000
    • Anggaran fungsipendidikan sebesar Rp441.278.066.000
    • Anggaran untuk PON 20 dan Peparnas 18 tahun 2020 sebesar Rp328.200.000.000
    • Target PNBP BLU LPDUK sebesar Rp26.838.818.000
  • Adanya tambahan anggaran dalam pagu anggaran, sebagai berikut :
    • Sarpras PON dan Perparnas tahun 2020 sebesar Rp191.800.000.000
    • Pengiriman kontingen Olimpiade dan Paralympic Games 2020 Tokyo dan ASEAN Para Games Manila 2020 sebesar Rp59.000.000.000
  • Exercise anggaran Kemenpora tahun 2020 menurut satker, sebagai berikut :
    • Kesekretariatan sebesar Rp265.139.983.000
    • Bidang pemberdayaan pemuda sebesar Rp42.044.100.000
    • Bidang pengembangan pemuda sebesar Rp80.800.000.000
    • Bidang pembudayaan olahraga sebesar Rp260.371.967.000
    • Bidang peningkatan prestasi olahraga sebesar Rp1.051.281.287.000 Unit pelayanan teknis sebesar Rp9.000.000.000
    • BLU Lembaga pengelolaan dana dan usaha keolahragaan sebesar Rp29.838.818.000
  • Isu kepemudaan dan keolahragaan terkini dalam penyusunan pagu alokasi (definitive) RAPBN 2020, yaitu :
    • Pembangunan SDM, ditekankan pada pengembangan komunitas pemuda kreatif, kepemimpinan pemuda, kewirausahaan pemuda, literasi pemuda, partisipasi politik pemuda, kesukarelawanan pemuda, peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan.
    • Peningkatan indeks pembangunan pemuda (IPP) dan penguatan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, di tingkat pusat dan daerah serta antara pusat dan daerah.
    • Peningkatan standar PPLP dan PPLM sehingga dapat menjadi sentra pembinaan atlet, terutama standar gizi, pola pelatihan dan peralatan.
    • Pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi serta perlibatan pihak non pemerintah dunia usaha (swasta) dalam pendanaan keolahragaan.
    • Penyelenggaraan PON 20 dan Peparnas 18 di papua.
    • Peningkatan prestasi dalam event seperti Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo.
  • Pengajuan usulan tabahan pagu anggaran 2020 Kemenpora menimbang beberapa kegiatan prioritas yang belum teralokasi dan hasil pembahasan pada forum Rapat Kerja dengan Komisi 10 DPR RI tanggal 19 Juni 2019, indikasi kebutuhan tambahan anggaran prioritas pada pagu alokasi anggaran tahun 2020 dengan mempertimbangkan beberapa penambahan terbaru adalah sebesar
    Rp608.400.000.000
  • Rekapitulasi pengajuan usulan tambahan pagu alokasi 2020 Kemenpora, sebgai berikut:
    • Fungsi pelayanan
      • Program pendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kemenpora, dengan pagu anggaran sebesar Rp285.859.045, dan usulan tambahan sebesar Rp12.400.000.000
      • Peogram peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenpora, dengan pagu anggran sebessar Rp7.280.938.000, dan usulan tambahan sebesar Rp20.000.000.000
    • Fungsi pendidikan
      • Program kepemudaan dan keolahragaan, dengan pagu anggaran sebesar Rp633.078.066.000, dan usulan tambahan sebesar Rp426.000.000.000
    • Fungsi pariwisata
      • Program pembinaan olahraga prestasi , dengan pagu anggaran sebesar Rp812.258.106.000, dan usulan tambahan sebesar Rp150.000.000.000
  • DAK Khusus untuk Gedung Olahraga tahun 2020, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional melalui penyediaan prasarana olahraga berupa bangunan GOR dan penyediaan sarananya. Target dan
    sasaran DAK GOR tahun 2020 mendukung pncapaian target prioritas dalam RKP tahun 2020 dengan target dan sasaran, dengan humlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 prasarana GOR tipe B sebenyak 30 unit dan sarananya.
  • GOR tipe B sesuai dengan Permenpora 8 tahun 2018 tentang standar prasarana bangunan GOR, dengan luas bangunan 1.000 m² (panjang 40 m dan lebar 25 m), luas bangunann GOR adalah 20 % dari luas tanah dengan kapasitas 1.000-3.000 tempat duduk, tinggi GOR untuk area permainan
    adalah 12,5 m, dan tinggi GOR zona bebas adalah 5,5 m. GOR yipe B dapat menampung 6 cabang oahraga yang berstandar internasional kecuali lapangan Futsal, yaitu : 4 lapangan bulu tangkis, 1 lapangan, lapangan basket, lapangan futsal berstandar nasional, lapagan tenis lapangan, dan
    lapangan sepak takraw.
  • Kriteria teknis penilaian DAK subbidang olahraga tahun 2020, sebegai berikut :
    • Ketersedian lahan miliki pemerintah daerah dan tidak dalam status sengketa.
    • Memiliki sertifikat lahan yang cukup untuk membangun GOR atas nama pemerintah daerah Kabupaten/Kota
    • Diprioritaskan dokumen izin lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku
    • Memiliki rencana tata ruag wilayah atau rencana detail tata ruang kota
    • Rancangan RAB diketahui dinas PU setempat dan Kadis Pora/OPD Pora setempat.
  • Poin-poin penting dalam tahapan penganggaran dan pengalokasian DAK Fisik tahun 2020, sebagai berikut :
    • DAK untuk pembangunan GOR tipe B dengan total anggaran sebesar Rp450.000.000.000 untuk target 30 titik kabupaten/kota
    • Besaran pagu indikatif DAK Fisik GOR tahun 2020 di atas berkurang sebesar 50% dari yang diusulkan semula sebesar Rp900.000.000.000
    • Sampai dengan tanggal 15 Juni 2019 batas waktu pengusulan oleh daerah, ada sebanyak 271 usulan yang sudah masuk dengan total Rp4.853.286.680.195
    • Penilaian sementara dari seluruh usulan dimaksud, telah terpenuhi pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp450.000.000.000 untuk 29 titik kabupaten.kota. hal ini mempertimbangkan karena penetapan besaran anggaran juga didasarkan indeks kemahalan kontruksi pada daerah penerima.
    • Pelaksanaan kegiatan pembangunan baru prasarana GOR tipe B dan penyediaan sarananya hanya dapat dilakukan selama 1 tahun yaitu pada tahun 2020.
  • Kemenpora mengajukan permohonan revisi antar fungsi antar program dengan realokasi sebesarRp20.000.000.000 untuk mengakomodir kebutuhan pegawai yang bertambah dan renovasi kantor yang mutlak diperlukan. Perpindahan ini Kemenpora usulkan mengambil anggaran pada program 08 pembinaan olahraga prestasi, dari kegiatan KONI yang masih Kemenpora bekukan ingga laporan pertanggungjawaban keuangan KONI pada tahun sebelumnya diselesiakan.
  • Kemenpora berharap agar usulan dapat disetujui sehingga jumlah usulan pagu alokasi (Definitif) tahun 2019 menjadi Rp2.346.876.155.000, dengan rincian apgu anggaran sementara sebesar Rp1.738.476.155.000, dan usulan tambahan sebesar Rp608.400.000.000

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan